"Minta pengawalan itu boleh saja. Siapapun, tapi ada prosedurnya," kata Kepala Unit Patroli Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya AKBP Irman saat dihubungi, Selasa (16/6/2009).
Adapun prosedur yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan terlebih dahulu ke kepolisian pada H-2 sebelum terlaksananya event yang akan dikawal. Namun, Irman mengatakan, jika keperluan pengawalan itu bersifat mendesak, masyarakat tak perlu harus melewati prosedur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Irman mengatakan bahwa pengawalan itu adalah bagian dari pelayanan polisi terhadap masyarakat. Irman menjelaskan, prinsip pengawalan sendiri adalah suatu kegiatan penyelenggaraan pelayanan pengamanan dalam rangka melindungi setiap manusia, harta benda serta kegiatan masyarakat.
"Yang dilakukan secara terus-menerus selama perjalanan dari satu tempat ke tempat lain dalam kendaraan bermotor," lanjutnya.
Tidak semua kegiatan masyarakat bisa mendapat pengawalan dari polisi. Hanya kegiatan yang bersifat positif saja yang bisa dikawal.
"Misalnya, gerak jalan, ada balap sepeda, iring-iringan jenazah dan lain-lain," urainya.
Kategori pengawalan sendiri terbagi dalam 3 kategori yakni pengawalan kehormatan, pengawalan keamanan dan pengawalan khusus. Untuk pengawalan khusus sendiri terbagi dalam protokoler dan non protokoler.
"Pengawalan pejabat, tamu negara itu masuknya dalam protokoler. Kalau non protokoler misalnya pawai, pelayanan untuk kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Teknis pengawalannya sendiri ada aturannya. Sebelum dilakukan pengawalan, kendaraan yang akan melakukan konvoi harus memeriksa kelengkapan terlebih dahulu, misalnya berapa jumlah kendaraan yang akan dikawal.
"Agar kita bisa prediksi berapa kekuatan kita yang akan mengawal," kata Irman.
Selanjutnya, pihak panitia konvoi harus mengkoordinasikan rute perjalanan dan waktu tempuh konvoi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Hal itu dimaksudkan agar pengendara yang akan melakukan konvoi tidak bersikap arogan.
"Untuk perjalanan dalam kota, tidak perlu pengawalan. Tapi tergantung keperluannya juga, apabila mendesak ya diperbolehkan dikawal," ungkapnya.
Standar pengawalannya sendiri untuk pengawalan VVIP diperlukan minimal 2 motor patwal. "Namun, jika keadaannya emergency, satu juga cukup," katanya.
Dan untuk konvoi kegiatan masyarakat, pengawalan ditentukan dari jumlah kendaraan yang akan berkonvoi. "Kalau banyak, biasanya 2 di depan dan 2 dibelakang sudah cukup," jelasnya.
Bicara soal bayaran, Irman menjelaskan tidak ada ketentuan menentukan tarif. "Tapi kalaupun mereka misalnya makan, terus yang ngawal diajak makan, ya manusiawi. Wajar saja," kilahnya.
(mei/ndr)