"Nggak ada, nggak ada," kata salah satu jaksa Bayu saat keluar dari rumah Joko Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Para petugas dari Kejari Jaksel itu sepertinya tidak ingin banyak berkomentar. "Nanti saja biar Kajari yang memberi pernyataan," katanya sambil berlalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Joko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Joko dikabarkan berada di Singapura untuk berobat.
(ken/iy)











































