Rekaman CCTV di rumah tersangka Sigid Haryo Wibisono di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan memperlihatkan adanya pertemuan Antasari dengan Sigid. Sumber di kepolisian mengatakan, bukti lain ditunjukkan dari keterangan Wiliardi dan Sigid dalam pemeriksaan yang mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut, Antasari meminta bantuan kepada keduanya untuk 'membereskan' Nasrudin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda mengatakan bahwa keterangan saksi lemah kekuatan hukumnya. "Mereka (Wiliardi dan Sigid) memang disumpah, tapi kekuatan hukumnya lemah. Harus ada bukti pendukung lain," kata Chryshnanda saat dihubungi, Selasa (16/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir membantah hal tersebut. Dia yakin bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Tidak pernah ada perintah Pak Antasari untuk menghabisi Nasrudin," kata Ari saat dihubungi secara terpisah.
Lain halnya dengan pengacara Sigid, Umar Husein, secara gamblang menjawab hal tersebut. "Yang pasti ada pertemuan," kata Umar. Sedangkan Yohanes Jacob, pengacara Wiliardi tak menjawab telepon saat dihubungi.
(mei/ndr)











































