"Targetnya 2010 DKI akan bebas dari bangunan yang berubah fungsi dari rumah tinggal ke usaha," ujar Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Hari Sasongko, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).
Menurut Hari, saat ini diperkirakan sedikitnya ada 700 bangunan ilegal yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Dua wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sudah memasukkan laporan penyegelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat, lanjut dia belum dilakukan penyegelan. "Masing-masing suku dinas sekarang sedang mengkaji," katanya.
Mengenai bangunan yang disegel, kata Hari, akan dikenakan sanksi penutupan. "Namun masih dapat dihuni," katanya.
(did/ken)











































