Polri Bantah Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU

Polri Bantah Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU

- detikNews
Selasa, 16 Jun 2009 16:35 WIB
Polri Bantah Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU
Jakarta - Mabes Polri menepis sinyalemen Departemen Perhubungan (Dephub) bila pengawalan konvoi motor gede (moge) melanggar UU Lalu Lintas No 14/1992. Yang dilakukan kepolisian justru tindakan pelayanan agar kondisi aman.

"Dikawal untuk tertib, kalau mereka melanggar tetap kita tindak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/6/2009).

Dia menjelaskan, pengawalan yang dilakukan merupakan suatu diskresi, sebagai bagian tugas kepolisian. "Siapapun yang meminta pengawalan kita kawal. Orang kampanye, orang mudik saja kita kawal," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan aturan yang berhak dikawal hanya pejabat negara, pemadam, dan ambulans, tapi tidak termasuk moge? "Kita mengawal agar tertib," tutupnya.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads