Condro. Pemeriksaan saksi bahkan menghadirkan Ibu rumah tangga hingga
mahasiswi.
"Kemungkinan mereka mengetahui soal pencairan uang," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa (16/6/2009).
Hari ini sedikitnya ada 3 orang yang diperiksa terkait kasus yang diduga
merugikan negara hingga Rp 24 miliar ini. Mereka terdiri dari 1 orang ibu
rumah tangga dan 2 orang dari pihak swasta.
"Kemarin juga ada mahasiswi dan supir taksi," imbuhnya.
Johan enggan menjelaskan lebih rinci identitas para saksi. Alasan keamanan
menjadi faktor utama, untuk melindungi mereka.
Terkait 4 tersangka yang belum dipanggil hingga kini, Johan menyerahkannya
pada pihak penyidik. Menurut dia, itu adalah teknik penyidikan yang harus
diikuti untuk memudahkan proses pembuktian.
"Kita tunggu saja," tutupnya.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 tersangka anggota dewan, yakni Dudhie Makmun Murad, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Endin Sofihara. Penetapan ini dilakukan setelah hampir setahun lebih kasus ini mengendap di KPK.
(mad/anw)










































