"BPK akan menghormati proses hukum, namun sampai saat ini BPK belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," ujar Humas BPK Dwita Pradana saat dihubungi detikcom, Selasa (16/6/2009).
Menurut Dwita, apabila surat tersebut diterima maka proses selanjutnya akan
dilakukan rapat pleno sesuai UU BPK. Dalam pasal 20 UU no 15 tahun 2006 tentang BPK menjelaskan seorang wakil ketua dapat diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka kasus yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
"Tentu kita akan sesuaikan dengan aturan BPK. Mengenai kekosongan jabatan tidak ada masalah tanggung jawab akan diambil oleh ketua," jelasnya.
Dwita juga membantah ada perlakuan diskriminatif dalam pemberhentian Udju Djuhaeri. Hal itu terkait tindakan cepat BPK yang memberhentikan auditor BPK Bagindo Quirino satu hari setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap Tanjung Api-api.
"Itu beda Pak Udju itu pejabat negara, tapi Bagindo Quirino pegawai negeri jadi beda dasar hukumnya," tandasnya.
Mengenai desakan agar nama Udju dicoret dari pencalonan anggota BPK karena telah menjadi tersangka, Dwita enggan berkomentar banyak.
"Oh itu bukan urusan saya tapi DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM mendesak agar Udju Djuhaeri dicoret dari pencalonan anggota BPK. Udju dinilai telah memiliki cacat integritas karena menjadi tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI.
Selain itu, Udju juga didesak untuk dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua BPK.
Udju Djuhaeri ditetapkan sebagai salah satu dari 4 tersangka yang diduga menerima uang suap berupa Traveler Cheque (TC) dalam pemilihan deputi gubernur senior Miranda Goeltom. Ketiga tersangka lainnya yaitu, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.
(ape/anw)











































