Dephub: Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU

Moge Arogan

Dephub: Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU

- detikNews
Selasa, 16 Jun 2009 15:39 WIB
Dephub: Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU
Jakarta - Pengawalan konvoi motor gede (moge) dinilai bentuk pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Konvoi moge dilarang dikawal oleh kepolisian.

"Sebetulnya moge bukan yang termasuk berhak dikawal. Kepentingannya apa?" tanya Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dephub Suripno di kantor Dephub Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).

Menurut Suripno, konvoi tidak perlu dikawal kepolisian. "Konvoi boleh tapi tidak perlu dikawal. Sesuai UU No 14/1992 Tentang LLAJ berarti mereka menyalahi aturan," tegasnya.

Suripno mengungkapkan, konvoi yang berhak dikawal polisi yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil pejabat negara dan mobil kepala negara.

"Karena itu sanksi bagi mereka sama dengan pelanggar lalu lintas," kata Suripno.

Di tempat yang sama, Mantan Menhub Giri Suseno mengatakan Ikatan Motor Indonesia (IMI) harus memegang kendali untuk menciptakan kesadaran keselamatan di jalan raya.

"Komunitas motor kan banyak, itu sudah masuk road safety association. Diharapkan IMI dapat lebih berperan," kata Giri.

(nik/iy)


Berita Terkait