DPR Didesak Coret Udju dan Endin dari Pencalonan Anggota BPK

DPR Didesak Coret Udju dan Endin dari Pencalonan Anggota BPK

- detikNews
Selasa, 16 Jun 2009 14:19 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Seleksi Calon Anggota BPK menuntut Komisi XI DPR untuk menggugurkan dua nama peserta dari pencalonan anggota BPK. Mereka adalah Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

"Komisi XI harus mencoret nama-nama tersebut karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin saat jumpa pers di Perpustakaan Daniel S Lev, Puri Imperium, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2009).

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menambahkan, kedua orang tersebut dinilai sudah tidak layak untuk mengikuti proses seleksi anggota BPK. Karena keduanya tidak lagi memenuhi syarat anggota BPK yaitu berintegritas yang tinggi.

"Khususnya para tersangka kasus korupsi, mereka sudah tidak layak dan tidak pantas lagi mengikuti proses seleksi karena memiliki cacat integritas baik moral maupun kejujuran," ujar Emerson.

Menurut Emerson, demi menjaga independensi BPK, Komisi XI harus segera melakukan rekam jejak para calon anggota BPK. Hal ini agar publik mendapatkan informasi terkait dengan integritas baik moral maupun kejujuran para peserta.

"Selain itu, Komisi XI DPR harus juga memasukan tahapan uji kompetensi dan
profesionalitas dalam seleksi. Mengingat tidak semua latar belakang calon anggota BPK memiliki kaitan langsung dengan fungsi pengawasan keuangan negara," tambahnya.

Emerson menjelaskan, dari 51 orang calon anggota BPK yang telah terdaftar, sebagian calon merupakan anggota Komisi XI DPR. Ini mengindikasikan proses seleksi sarat dengan muatan politis.

"Bagaimana tidak, yang menguji temannya juga di Komisi XI. Kami melihat independensi BPK ke depan terancam," tandasnya.

Endin Soefihara dan Udju Juhaeri adalah dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi aliran dana BI. KPK menilai keduanya telah menerima uang dalam bentuk traveller cheque masing-masing Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
(ape/anw)


Berita Terkait