"Dikurangi sekitar 4 bulanlah. Kan dia ditahan sampai kasusnya di Pengadilan Tinggi," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Dikatakan Jasman, Syahril telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Syahril kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, Syahril sangat kooperatif dengan jaksa. Buktinya, terpidana datang tepat waktu sesuai panggilan yang dilayangkan.
"Beliau hadir tepat waktu, sesuai panggilan, yakni pukul 09.30 WIB," kataย Jasman.
Sedangkan terpidana lainnya, mantan Direktur Era Giat Prima (EGP), Joko Soegiarto Tjandra, hingga pukul 13.15 WIB belum menampakkan batang hidungnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi mengatakan, apabila hingga pukul 17.00 WIB Joko Tjandra tidak juga datang, pihaknya akan melakukan upaya paksa.
Syahril dan Joko Tjandra divonis 2 tahun dalam putusan PK yang terbit baru-baru ini. Keduanya dianggap secara sah dan menyakinkan terlibat kasus hak tagih (cassie) Bank Bali kepada PT EGP. MA juga mewajibkan terpidana membayar denda masing-masing Rp 15 juta.
(irw/aan)











































