mantan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia Erman
Munzir menguap entah ke mana. Kejagung belum mau berkomentar mengenai hal ini.
"Nanti kita lihat kelanjutannya," kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman Pandjaitan,
di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Jasman mengaku belum tahu apakah perkara kedua mantan pejabat yang disidik sejak
tahun 2000 itu telah dihentikan atau belum oleh Kejagung.
Dikatakan Jasman, dirinya baru bersentuhan dengan kasus hak tagih (cassie) Bank
Bali ketika diserahi tugas sebagai ketua tim penyusun Peninjauan Kembali (PK).
Para terdakwanya antara lain mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktur
PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Soegiarto Tjandra, dan mantan Wakil Ketua BPPN
Pande Lubis. Syahril dan Djoko Tjandra dihukum dua tahun oleh MA lewat putusan
yang keluar baru-baru ini.
Menurut Jasman, jaksa penuntut umum menyebutkan jumlah hak tagih Bank Bali
mencapai Rp 546 miliar. Akan tetapi, berdasarkan yang dia pelajari, Menteri
Keuangan pada waktu itu menggelontorkan uang sebesar Rp 900 miliar.
"Kenapa yang dipersoalkan hanya yang masuk ke rekening EGP, padahal yang keluar
dari dana talangan itu mencapai Rp 900 miliar. Saya belum bisa menjawabnya,"
pungkasnya.
(irw/nrl)











































