"Kalau saya harus masuk asrama Cipinang, ya saya akan masuk," ujar Syahril sebelum meninggalkan Kantor Kejari Jakpus Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2009).
Syahril heran dengan putusan PK Mahkamah Agung (MA) yang telah menerima PK Kejagung. "Saya tidak menduga kalau ada PK yang diajukan oleh Kejaksaan. Padahal dari ahli-ahli hukum yan berhak mengajukan PK itu terpidana atau terdakwa," katanya.
Atas putusan ini, Syahril bersama dengan kuasa hukum akan mengajukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Yang akan kita lakukan ke depan, kita sedang rumuskan apakah akan mengajukan PK atau apakah akan menulis juga ke MK yang sudah mengeluarkan fatwa," jelas Syahril.
Syahril menuju LP Cipinang menggunakan mobil milik BI Kijang kapsul Biru B 2048 PQ. Mengenakan kemeja merah muda plus oranye dan didampingi staf BI, Syahril berangkat sekitar pukul 10.20 WIB.
Syahril bersama mantan Dirut PT Era Giat Prima Djoko Tjandra berdasarkan putusan kasasi MA diganjar hukuman 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Selain itu keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebanyak Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.
(nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini