"Kita sudah menerima putusan PK pada hari Jumat dan sudah melakukan pemanggilan secara patut. Kita baru panggil 1 kali. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, baru kita lakukan upaya paksa," kata Kajari Jaksel Untung Ari Muladi di kantornya, Jl Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).
Upaya paksa itu adalah penjemputan ke rumah yang bersangkutan. Jemput paksa itu akan dilakukan hari ini juga jika Djoko benar-benar mangkir. Bahkan jika Djoko yang sudah dicekal itu berhasil lolos ke luar negeri, Kejaksaan siap mengejar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan, Kejaksaan selaku pelaksana memanggil Djoko sesuai aturan dalam pasal 270 KUHAP. Surat untuk Djoko telah dikirim ke rumahnya di Simprug, Jakarta Selatan.
(sho/nrl)










































