Kuasa Hukum Syahril Nilai MA Mencla-mencle

Skandal Bank Bali

Kuasa Hukum Syahril Nilai MA Mencla-mencle

- detikNews
Selasa, 16 Jun 2009 08:07 WIB
Kuasa Hukum Syahril Nilai MA Mencla-mencle
Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur BI Syahril Sabirin menilai Mahkamah Agung (MA) mencla-mencle alias tidak konsisten dalam hal Peninjauan Kembali (PK). Jika konsisten, seharusnya MA tidak menerima PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hak untuk mengajukan PK jelas-jelas ada pada terdakwa. Selain itu MA sendiri dengan ketua majelis hakimnya Djoko Sarwoko pernah memutuskan tidak dapat menerima PK yang diajukan oleh jaksa," kata kuasa hukum Syahril, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/6/2009).

Menurut Assegaf, dalam pasal 263 KUHAP jelas-jelas dikatakan bahwa hak mengajukan PK ada pada terdakwa. Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU itu disebutkan bahwa PK bisa diajukan oleh pihak terkait yang berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh MK ditafsirkan bahwa pihak terkait adalah terdakwa dan ahli warisnya," kata Assegaf.

Karena itu sebenarnya mereka optimistis MA akan menolak PK yang diajukan Kejagung. Fakta bahwa MA menerima PK Kejagung membuat Assegaf tak habis pikir. Putusan MA itu jelas-jelas bertentangan dengan pertimbangan MK.

"Kita menanyakan terutama Djoko yang jadi ketua, bagaimana sikapnya yang mendua ini? Dulu dengan tegas dia nyatakan jaksa tidak boleh PK, tapi dalam perkara Pak Syahril dia juga yang menerima PK itu. Bagaimana sebuah lembaga yang harusnya jadi panutan bisa bersikap mencla-mencle seperti itu?" cecar Assegaf pedas.
(sho/nrl)


Berita Terkait