"Pak Syahril sudah menyatakan siap. Sejak awal dia sangat kooperatif. Meski sangat kecewa dengan putusan PK, kalau kenyataannya sudah diputus tidak ada alasan untuk menghindar," kata kuasa hukum Syahril, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/6/2009).
Meski begitu, imbuh Assegaf, Syahril tidak akan menyerah begitu saja. Syahril beserta kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah-langkah perlawanan untuk menghadapi Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Syahril divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan BDNI. Tak terima, Syahril pun mengajukan banding.
Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahril dimenangkan. Dia pun bebas dari keharusan menjalani 3 tahun di tahanan.
Namun pihak Kejagung selaku lawan Syahril mengajukan kasasi. Mujur baginya, lagi-lagi dia menang setelah MA memutuskan Syahril tidak bersalah.
Namun Kejagung tak kenal henti. Kejagung pun mengajukan PK atas kasus Syahril. Dalam upaya terakhir inilah akhirnya MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara buat Syahril. Selain itu Syahril juga dikenai denda sebesar Rp 15 juta. (sho/nrl)











































