"Kita masih berharap bebas lah," ujar kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2009) malam.
Maqdir berharap hakim mau mempertimbangkan pembelaan yang mereka ajukan. Antara lain mengenai adanya surat penangkapan terhadap eks Presdir First Media Billy Sindoro serta kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya sidang vonis akan digelar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Ketua hakim yang memimpin persidangan ini adalah Edward Patinasarani.
Β
Sebelumnya, jaksa menuntut Iqbal dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Iqbal dianggap jaksa bersalah karena telah menerima uang Rp 500 juta dari eks Presdir First Media Billy Sindoro. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara hak siar liga Inggris yang sedang ditangani KPPU saat itu.
(mok/sho)











































