Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, eksekusi keduanya akan dilangsungkan Selasa (16/6/2009). Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pernyataan dari pejabat Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Djoko akan dieksekusi Selasa, sedangkan Syahril sehari berikutnya. Namun Jasman memberi pernyataan berbeda setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Syahril dan Djoko Tjandra diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali itu. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara. (sho/ddt)










































