Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra akan Jalani Eksekusi

Kasus Bank Bali

Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra akan Jalani Eksekusi

- detikNews
Selasa, 16 Jun 2009 07:01 WIB
Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra akan Jalani Eksekusi
Jakarta - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra, akan dieksekusi. Syahril dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Djoko oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, eksekusi keduanya akan dilangsungkan Selasa (16/6/2009). Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pernyataan dari pejabat Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Djoko akan dieksekusi Selasa, sedangkan Syahril sehari berikutnya. Namun Jasman memberi pernyataan berbeda setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya cek ternyata harinya sama," kata Jasman Senin (15/6/2009) kemarin.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Syahril dan Djoko Tjandra diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali itu. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara. (sho/ddt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini