"Tim penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan Saudara Karsono sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Setia Untung Arimuladi, kepada detikcom, Senin (15/6/2009).
Dikatakan Arimuladi, ide untuk membangun RSUD di Jl Rengas, Kelurahan Bintaro, itu telah dirintis oleh Badan Perencanaan Kotamadya (Bapekodya) Jaksel sejak tahun 2004. Sebagai Kepala Bapekodya yang baru, Karsono lantas melakukan pembebasan lahan di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelakan dia, berdasarkan harga kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan Panitia Pembebasan Tanah (P2T), ganti rugi tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lainnya adalah Rp 1.032.000 per meter persegi. Hal itu tertuang dalam SK Walikota Jaksel No 281, 282, dan 283/2006 tanggal 16 Juni 2006.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam kenyataanya tidak pernah terjadi musyawarah untuk penentuan harga tanah tersebut. Alhasil, harga yang ditetapkan menjadi tidak wajar. Biaya pengganti yang terserap untuk pemilik tanah sebesar Rp 28,050 miliar, namun secara total mereka hanya menerima Rp 18,200 miliar.
"Sehingga akibat kegiatan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar," pungkas Arimuladi.
(irw/sho)











































