"Beliau (Romli) pernah menerima uang US$ 2000. Waktu itu beliau mau pergi ke luar negeri, ke Praha," kata Mantan Sekretaris Ditjen AHU Aan Danu Giartono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/6/2009).
Menurut Aan, saat itu Romli sempat menanyakan kepada dirinya mengenai uang yang tersedia untuk kepergiannya tersebut. Aan mengaku tidak tahu kepergian Romli untuk perjalanan dinas atu bukan.
"Lalu saya bilang, ada pak uang sisminbakum. Kemudian pak Romli bilang ya sudah saya pinjam," ujar Aan mengulang percakannya dengan Romli beberapa tahun lalu.
Aan mengaku tidak menemukan adanya perjalanan dinas ke Praha dalam anggaran. Hal itu diketahuinya karena saat itu Aan sebagai pemegang keuangan yang digunakan Dirjen AHU. Aan sendiri kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Romli.
"Pak Romli saat itu tetap berangkat ke Praha, tapi saya tidak tahu siapa yang membiayai karena tidak ada SPJ," ungkapnya.
Selain menerima uang US$ 2000, Romli juga dikatakan Aan pernah menerima uang Rp 5 juta dari koperasi Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK). Namun hingga kini sejumlah uang yang dimintakan Romli tidak kunjung dikembalikan.
"Satu kali lagi Beliau bilang perlu uang Rp 5 juta, lalu saya siapkan," tambahnya.
Atas pernyataan Aan, Romli kemudian membantah. Menurut Romli, dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dikatakan Aan. Dirinya juga mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai penerimaan uang dari KPPDK.
"Saya tidak pernah merasa menerima uang US$ 2000 dari saksi," tukasnya.
(nov/iy)











































