Perkara Tanri Abeng Dipetieskan, Antasari Ketua Tim Penyidiknya

Skandal Bank Bali

Perkara Tanri Abeng Dipetieskan, Antasari Ketua Tim Penyidiknya

- detikNews
Senin, 15 Jun 2009 17:52 WIB
Jakarta - Skandal Bank Bali melibatkan mantan Menteri Negara Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng. Namun sejak tahun 2000 perkaranya seolah dipetieskan. Antazari Azhar merupakan jaksa yang menjadi Ketua Tim Penyidik perkara Tanri Abeng tersebut.

"Mengapa kita menyebut dipetieskan? Karena sejauh kita amati belum ada pernyataan resmi dari Kejagung kalau kasus itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Wakil Koordinator Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, kepada detikcom, Senin (15/6/2009).

Dikatakan Emerson, jaksa pada saat itu telah menetapkan Tanri Abeng sebagai tersangka. Namun, sampai 9 tahun kemudian kasusnya belum juga tuntas hingga ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanri Abeng termasuk salah seorang pejabat yang diduga hadir dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia bersama Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) AA Baramuli, Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin, Pande Lubis, dan Setya Novanto," kata dia.

Dikatakan Emerson, putusan Peninjauan Kembali (PK) Bank Bali yang menghukum 2 tahun penjara terhadap Syahril dan Dirut PT Era Giat Pratama (EGP) Djoko Soegiarto Tjandra dapat dijadikan acuan jaksa untuk melanjutkan penyidikan perkara Tanri Abeng. Begitu pula dengan penyidikan terhadap Erman Munzir, Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia, yang juga tidak jelas.

"Memproses (kembali) sejumlah aktor yang diduga kuat terlibat dalam skandal Bank Bali. Artinya proses penyidikan terhadap tersangka Tanri Abeng dan Erman Muzir harus ditindaklanjuti hingga ke penuntutan," tuturnya.

Termasuk juga, lanjut Emerson, para terdakwa yang telah dibawa ke pengadilan, namun akhirnya bebas karena dakwaan jaksa dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa tersebut adalah Rudy Ramli, Firman Soetjahja, Hendri Kurniawan, dan Rusli Suryadi.

"Sementara berdasarkan hasil investigasi ICW tahun 1999, beberapa nama lain yang disebut-sebut diduga kuat juga terlibat dalam Skandal Bank Bali seperti Marimutu Manimaren, Setya Novanto, Glenn Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto, JB Sumarlin, dan AA Baramuli hingga saat ini bahkan tidak tersentuh oleh hukum dan tidak pernah diproses ke pengadilan," jelasnya.

Dikatakan Emerson, ICW meminta agar Syahril dan Djoko Tjandra segera dieksekusi oleh Kejaksaan. Eksekusi tidak perlu menunggu salinan putusan MA, namun cukup dengan petikan putusan PK tersebut.

"Kejaksaan juga harus melakukan langkah-langkah pencegahan pelaku melarikan diri ke luar negeri," pungkasnya. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads