"Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut bukanlah uang negara yang berasal dari
APBN tahun anggaran 2008," kata kuasa hukum, Bulyan Royan, Safriyanto Refa.
Hal itu disampaikan Refa saat mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2009).
Saat divonis, Bulyan dinilai bersalah karena telah menerima Rp 2 miliar dari rekanan Dephub, Dedi Suwarsono. Uang itu dianggap berasal dari APBN karena rekanan tersebut telah menang proyek kapal patroli kelas III Type FRP di Dirjen Hubla Dephub.
"Uang tersebut diterima sebelum APBN tahun anggaran 2008 disahkan oleh DPR dan sebelum dilaksanakan proyek pengadaan kapal patroli," papar Refa.
Menurut Refa, uang yang diterima Bulyan tidak hanya berasal dari rekanan
Dephub. Selain dari rekanan, Bulyan juga mendapat uang sebesar Rp 500 juta dari pihak yang bukan pemenang tender kapal patroli.
Tuntutan jaksa yang menambahkan pasal 17 dan 18 ayat (1) huruf b UU No 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan surat dakwaan sebelumnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan pasal 144 KUHAP.
Refa juga keberatan dengan adanya perbedaan putusan yang diterima antara
Bulyan dan koleganya Yusuf Erwin Faishal. Padahal keduanya diajukan dalam perkara yang sama yaitu menerima suap. Yusuf saat itu tidak dijatuhkan uang pengganti. Hukuman yang diterima juga lebih rendah dua tahun dibanding Bulyan.
Jaksa penuntut umum Agus Salim meminta diberi waktu sekitar satu minggu
untuk memberikan tanggapan atas PK yang diajukan Bulyan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman penjara enam tahun penjara, denda Rp 350 juta serta membayar uang pengganti Rp 2 miliar.
(mok/aan)











































