Kejagung Tak Kompak Soal Eksekusi Syahril Sabirin

Skandal Bank Bali

Kejagung Tak Kompak Soal Eksekusi Syahril Sabirin

- detikNews
Senin, 15 Jun 2009 16:13 WIB
Kejagung Tak Kompak Soal Eksekusi Syahril Sabirin
Jakarta - Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sepaham mengenai kapan eksekusi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, dilakukan. Ada yang mengatakan Syahril dieksekusi lusa, namun belakangan akan dilakukan Selasa 16 Juni besok.

"Tadi saya dapat informasi dari Kajari Jakarta Pusat, katanya Syahril akan dieksekusi hari Selasa," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada wartawan, Senin (15/6/2009).

Jasman mengatakan, sebelumnya dia mendengar Syahril akan dieksekusi Rabu 17 Juni. Namun, setelah dia menelepon Kejari Jakarta Pusat, Syahril dieksekusi berbarengan dengan terpidana lainnya, yakni mantan Dirut PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya cek ternyata harinya sama," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, Syahril dipanggil Kejari Jakpus Rabu. Pihaknya juga telah memanggil Kajari yang bersangkutan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Syahril dan Djoko Tjandra diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali itu. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini