"Tadi saya dapat informasi dari Kajari Jakarta Pusat, katanya Syahril akan dieksekusi hari Selasa," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada wartawan, Senin (15/6/2009).
Jasman mengatakan, sebelumnya dia mendengar Syahril akan dieksekusi Rabu 17 Juni. Namun, setelah dia menelepon Kejari Jakarta Pusat, Syahril dieksekusi berbarengan dengan terpidana lainnya, yakni mantan Dirut PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, Syahril dipanggil Kejari Jakpus Rabu. Pihaknya juga telah memanggil Kajari yang bersangkutan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Syahril dan Djoko Tjandra diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali itu. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara.
(irw/nrl)










































