"Saya memberikan surat ke Menkeh tentang adanya sistem Sisminbakum yang pungutannya tidak masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan itu belum ada dasarnya," kata Marsilam saat bersaksi atas terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/6/2009).
"Tidak ada tanggapan karena saat itu sedang masa transisi dari Yusril Ihza Mahendra ke almarhum Baharuddin Lopa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat saya diangkat sebagai menteri saya menolak Sisminbakum untuk diteruskan dan saya minta agar sistem pendaftaran badan hukum ini dijalankan manual kembali," tambahnya.
Hal ini, menurutnya, selain karena tidak adanya dasar hukum atas pungutan acces fee, juga karena adanya laporan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mengeluhkan mahalnya tarif acces fee.
"Surat itu juga dituangkan mengenai UU tentang keuangan negara bahwa pungutan atau biaya yang diselenggarakan negara tidak lazim atau belum pernah dilakukan oleh pihak swasta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marsilam juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian acces fee antara Koperasi Pengayoman KPPDK dan PT SRD. Menurutnya, dirinya tidak pernah sama sekali mendapatkan laporan mengenai hal itu.
"Tetapi logisnya kalau itu menyangkut pelaksanaan yang penting, seharusnya menteri harus dilapori atau mendapat tembusan mengenai hal itu," pungkasnya.
(nov/irw)











































