Usulan untuk membekukan Traktat Schengen tersebut disampaikan oleh pemerintah Italia untuk periode 28/6 sampai 15/7/2009. Tujuannya untuk menjamin keamanan penduduk setempat, delegasi G8, serta para pemimpin dunia yang akan melakukan pertemuan G8 di L'Aquila, pada 8-10/7/2009 akan datang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Italia Roberto Maroni secara resmi telah menyampaikan mengenai usulan itu dalam konferensi media pada pertemuan para Menteri Dalam Negeri dan Menteri Yustisi negara-negara Schengen (30/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensinya, penduduk Eropa di wilayah Schengen, akan kembali menjadi subyek pemeriksaan perbatasan (imigrasi), sebelum diizinkan untuk masuk Italia. Termasuk penduduk Italia sendiri kalau mau bepergian ke luar negeri akan diminta untuk membawa paspor atau kartu identitas lainnya setara paspor.
Negara-negara pihak dalam Traktat Schengen adalah Austria, Belanda, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Italia, Jerman, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Prancis, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Yunani, dan tiga negara non-UE: Islandia, Norwegia dan Swis.
Traktat Schengen ini secara eksplisit mengatur bahwa tiap-tiap negara anggota dapat membekukan kebebasan lalulintas penduduk bilamana ada even khusus.
Pembekuan tersebut harus memenuhi seperangkat regulasi sangat spesifik dan hanya bisa diberlakukan hanya untuk waktu atau periode terbatas.
(es/es)











































