"Hal ini diperlukan untuk mencegah kasus-kasus penganiayaan seperti yang menimpa Siti Hajarย agar tidak terulang dikemudian hari," kata Menakertrans Erman Soeparno seperti disampaik humas Depnakertrans dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2009).
Erman, dalam pembahasan MoU itu bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subramaniam. "Karena majikan Siti Hajar telah melakukan kekerasan yang merupakan tindakan main hakim sendiri yang merugikan Siti Hajar secara fisik, mental, dan material. Hal ini perlu diselesaikan demi keadilan," jelas Erman Suparno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan bilateral itu juga, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk bekerjasama menanggulangi dan mencegah tenaga kerja ilegal. Hal itu antara lain dengan cara pemerintah Malaysia memberikan sanksi kepada perusahaan atau perorangan pengguna Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Erman menjelaskan pihak Malaysia setuju untuk merundingkan kembali pembaruan perjanjian antarkedua negara yang berkenaan dengan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia.
"Nantinya akan ada Working Group yang membahas sistem penempatan TKI secara legal dan prosedural, sistem asuransi perlindungan TKI, sistem struktur biaya penempatan, sistem perbankan khusus TKI, dan penguatan materi kontrak kerja yang saling menguntungkan pihak pekerja dan pihak pengguna," terangnya.
(ndr/)










































