"Kebijakan RDG (Rapat Dewan Gubernur) bersifat prinsipil dan strategis serta dilandasi dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata salah satu terdakwa Maman Soemantri, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2009).
Menurut terdakwa lainnya, Aulia Pohan, keputusan RDG merupakan keputusan yang sah dan tidak melawan hukum. Terlebih uang YPPI yang digunakan bukanlah termasuk uang negara.
"Tindakan pelaksanaan RDG 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 yang tujuannya bukan untuk keuntungan sendiri dan orang lain atau korporasi. Tujuannya semata-mata untuk kepentingan BI yang adalah kepentingan bangsa dan negara. Penggunaan dana YPPI tidak merugikan negara karena tidak menggunakan dana BI. BI berbeda dengan yayasan," ujar Aulia.
Sementara Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin juga menyampaikan hal yang serupa. "Puluhan tahun saya mengabdi pada BI tak ada sedikitpun niat untuk melakukan hal-hal merugikan negara," ungkap Aslim.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain sesuai rumusan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar. Duit itu digelontorkan untuk bantuan hukum para pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 31,5 miliar mengalir kepada anggota DPR.
(ape/ndr)











































