"Ya kalau terus-terusan seperti itu dan tidak diperbaiki juga pelayanannya, bisa dicabut perizinannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/6/2009).
RS Omni International dilaporkan dengan tuduhan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan seseorang menderita luka berat. RS Omni International dikenakan sanksi administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Chryshnanda mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan
terhadap terlapor RS Omni International dan dr. Ferdy Limawal serta Juliana selaku pelapor. Namun dia berjanji akan memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Penyidikannya sendiri akan ditangani oleh Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Chryshnanda mengimbau ke RS Omni International agar lebih profesional dalam menjalankan pelayanannya terhadap publik.
"Tidak hanya kepada RS Omni, tapi kepada semua institusi yang menjalankan pelayanan publik, mari kita jalankan pelayanan ini sesuai dengan kode etik, punya batasan-batasan dan kerangka kerja. Karena ini menyangkut martabat manusia," tutupnya.
(mei/ndr)











































