"Tentang promosi M Salim, mantan Dirdik Kejagung yang pernah berkomunikasi dengan Artalyta
Suryani dalam kasus Suap BLBI, ICW sangat kecewa dengan Jaksa Agung," kata Peneliti ICW Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2009).
Menurut Febri, pengangkatan M Salim akan sama kontroversialnya dengan pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Seperti diketahui, baik Kemas maupun Salim sebelumnya pernah diminta Kejagung sebagai koordinator dan Wakil Kordinator Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, kebijakan tersebut juga menyebabkan korps Adhyaksa sulit untuk bersih dan menjadi lebih baik lagi.
"Jika Jaksa Agung malah selalu "coba-coba" berikan jabatan kembali pada jaksa bermasalah. Seperti Kemas, Salim, termasuk usulan perpanjangan pensiun Jamintel Wisnu Subroto. Kita patut pertanyakan, apakah ada politik "balas jasa" yang dilakukan Jaksa Agung saat ini?" ujarnya.
"Jika tidak, kenapa Salim harus ditempatkan di jabatan baru lagi? Apa tidak ada yang lebih baik di Kejaksaan?" pungkasnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan jabatan baru atas dua jaksa yang pernah diduga terlibat kasus korupsi. Keduanya yakni, M Salim diberikan jabatan sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Kejagung dan Fachmi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Jabatan baru tersebut diumumkan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung bernomor KEP/062/A/JA/06/2009 tertanggal 5 Juni 2009.
(nov/nrl)










































