Kejagung Belum Tahu Posisi Djoko Tjandra

Dihukum 2 Tahun

Kejagung Belum Tahu Posisi Djoko Tjandra

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 16:02 WIB
Jakarta - Dua terpidana perkara hak tagih (cessie) Bank Bali, Syahril Sabirin dan Djoko Sugiarto Tjandra, sudah dicekal. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan ada di mana Djoko sekarang.

"Salinan resminya untuk sementara sudah kita cekal. Tapi permasalahannya si terpidana ada di Indonesia atau enggak?" tanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (13/6/2009).

Menurut Marwan, jika terpidana berada di luar negeri, maka pihaknya akan menyerahkan pencarian Djoko kepada tim pemburu koruptor. Syahril sendiri diketahui saat ini berada di Jakarta. Pagi tadi, Syahril diketahui mengikuti sebuah acara di Bank Indonesia (BI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti nanti kita cek, kalau dia di luar urusannya tim pemburu koruptor," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Marwan, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan putusan atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara cessie Bank Bali. Setelah salinan putusan tersebut, Kejagung akan segera mengeksekusi mantan Gubernur BI dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus itu.

"Akan kita eksekusi itu masalah uang di (Bank) Permata. Tidak ada tawar-menawar lagi, kalau menolak ada ancamannya Pasal 8 UU Korupsi itu," ungkap mantan Kajati Jawa Timur tersebut.

(nov/nrl)


Berita Terkait