"Salinan resminya untuk sementara sudah kita cekal. Tapi permasalahannya si terpidana ada di Indonesia atau enggak?" tanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (13/6/2009).
Menurut Marwan, jika terpidana berada di luar negeri, maka pihaknya akan menyerahkan pencarian Djoko kepada tim pemburu koruptor. Syahril sendiri diketahui saat ini berada di Jakarta. Pagi tadi, Syahril diketahui mengikuti sebuah acara di Bank Indonesia (BI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dikatakan Marwan, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan putusan atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara cessie Bank Bali. Setelah salinan putusan tersebut, Kejagung akan segera mengeksekusi mantan Gubernur BI dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus itu.
"Akan kita eksekusi itu masalah uang di (Bank) Permata. Tidak ada tawar-menawar lagi, kalau menolak ada ancamannya Pasal 8 UU Korupsi itu," ungkap mantan Kajati Jawa Timur tersebut.
(nov/nrl)











































