Pada bagian awal, pledoi yang dibacakan Aulia berisi curhatan hati tentang proses hukum yang dijalaninya. Aulia nampak tenang nan lugas membaca kalimat per kalimat.
"Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada Uma (ibunda) yang telah melahirkan dan mendidik saya hingga seperti ini. Uma maafkan saya," kata Aulia di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah berusaha untuk menjadi pribadi yang jujur dan hidup sederhana. Uma tahu apa yang saya lakukan tidak satu rupiah pun saya kecap. Semua semata-mata untuk kepentingan BI," terang Aulia yang mengenakan kemeja hitam bermotif garis ini.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum masing-masing. Terdakwa lainnya, Maman Somantri, Bun Bun EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, keempat terdakwa kasus aliran dana BI ini dituntut jaksa 4 tahun dan denda Rp. 300 juta. Jaksa menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain. Pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut antara lain, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Soedrajad Djiwandono Rp 25 miliar.
Selain itu duit juga mengalir kepada anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin Rp. 31,5 miliar.
(ape/nrl)










































