MA Tidak Larang Jaksa Ajukan PK

Kasus Syahril Sabirin

MA Tidak Larang Jaksa Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 15:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak melarang pihak Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Penegasan ini dilakukan untuk menanggapi protes tim kuasa hukum terpidana kasus hak tagih Bank Bali Syahril Sabirin.

"Undang-undang tidak melarang hal itu (PK diajukan jaksa)," ujar ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/6/2009).

Sebelumnya kuasa hukum Syahril, M Assegaf, menilai MAΒ  tidak konsisten dalam penerapan aturan. Alasannya,Β  dalam kesempatan terpisah, hakim MA sempat menolak permohonan PK yang diajukan jaksa. Namun hal ini kembali dibantah oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penolakan atau penerimaan itu tergantung alasan memori PK, novum atau kekhilafan nyata, jadi tidak benar itu," jelasnya.

Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, sudah banyak beberapa kasus PK yang diajukan oleh jaksa. Proses ini dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan.

"Termasuk jika terpidana mengambil hak mereka untuk PK kedua, silakan saja," tutupnya.

Seperti diketahui, Syahril Sabirin sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan BDNI. Tak terima, Syahril pun mengajukan banding pada putusan banding dia menang, kemudian jaksa melakukan kasasi dan MA memenangkan syahril. Tidak berhenti di situ, jaksa mengajukan PK, hingga kemudian putusan memenangkan PK yaitu hukuman 2 tahun untuk Syahril dan Djoko.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads