"Soal penyitaan harta itu salah satu target yang harus diselesaikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (12/6/2009).
Nurhadi mengaku akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan petikan putusan. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyitaan harta diserahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, selain hukuman penjara selama 2 tahun, Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara.
(mad/nrl)










































