MA Perintahkan Harta Syahril & Djoko Tjandra Segera Disita

Divonis 2 Tahun

MA Perintahkan Harta Syahril & Djoko Tjandra Segera Disita

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 15:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari ini akan mengirimkan petikan putusan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terpidana mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam waktu dekat, MA meminta kejaksaan segera melakukan eksekusi dan menyita harta keduanya.

"Soal penyitaan harta itu salah satu target yang harus diselesaikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (12/6/2009).

Nurhadi mengaku akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan petikan putusan. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyitaan harta diserahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal eksekusi pokoknya wailayah kejaksaan," imbuhnya.

Seperti diketahui, selain hukuman penjara selama 2 tahun, Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang sejumlah Rp 546 miliar yang kini berada di Bank Permata disita untuk negara.

(mad/nrl)


Berita Terkait