Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulasi

Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulasi

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 15:01 WIB
Mahfud: MK Bukan Mahkamah Kalkulasi
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap semua pihak mendukung kinerja MK. MK mengurusi banyak persoalan pemilu, tidak hanya penghitungan suara calon legislatif (caleg) saja.

"Obyek yang diadili MK adalah sengketa pemilu. Tidak hanya penghitungan suara anggota DPR saja. Kalau hanya penghitungan berarti Mahkamah Kalkulasi bukan Mahkamah Konstitusi," tutur Mahfud saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/6/2009).

Mahfud kemudian menuturkan, bagaimana posisi MK terkait dengan putusan MK mengenai pembatalan penghitungan tahap 3 penetapan calon anggota DPR terpilih. Mahfud mengakui MK hanya bisa 'meralat' peraturan KPU bukan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK membatalkan isi keputusan KPU nomor 255, 259, dan 286 tahun 2009 tentang tata cara penetapan hasil suara yang berakibat kepada perolehan kursi. MK mengetahui MK tidak bisa mengadili peraturan di bawah UU. MK hanya dapat mengadili keputusan yang dikeluarkan KPU," kata Mahfud.

"Putusan MK ada dua, kualitatif dan kuantitatif, kualitatif menyangkut proses seperti pemungutan suara ulang di Yakuhimo dan Nias Selatan, keputusan kualitatif contohnya seperti kasus DPD Sulsel," tegasnya.


(van/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads