"Obyek yang diadili MK adalah sengketa pemilu. Tidak hanya penghitungan suara anggota DPR saja. Kalau hanya penghitungan berarti Mahkamah Kalkulasi bukan Mahkamah Konstitusi," tutur Mahfud saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/6/2009).
Mahfud kemudian menuturkan, bagaimana posisi MK terkait dengan putusan MK mengenai pembatalan penghitungan tahap 3 penetapan calon anggota DPR terpilih. Mahfud mengakui MK hanya bisa 'meralat' peraturan KPU bukan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK ada dua, kualitatif dan kuantitatif, kualitatif menyangkut proses seperti pemungutan suara ulang di Yakuhimo dan Nias Selatan, keputusan kualitatif contohnya seperti kasus DPD Sulsel," tegasnya.
(van/iy)











































