"Dalam bulan ini kita usahakan semua berkas maju ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, saat ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/6/2009).
Di mana lokasi sidang kasus Nasrudin akan digelar, Kejagung belum menentukannya. "Yang eksekutor cocoknya sesuai dengan tempat kejadian di PN Tangerang. kalau semua digabung satu pengadilan berarti tidak di Tangerang karena alasan keamanan," tambah Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berjanji minggu depan mau dilimpahkan ke Kejagung dengan berkas terpisah, bebarengan sama penyerahan berkas 4 eksekutor yang tadi dikembalikan ke kepolisian. Jadi nanti akan ada 8 berkasnya," tutur Ritonga.
Motif Belum Diketahui
Menurut Ritonga, hingga saat ini motif pembunuhan Nasruddin belum diketahui. Hanya empat eksekutor yang mengungkapkan mereka membunuh karena Nasruddin dianggap sebagai musuh negara.
"Motifnya setiap berkas berbeda-beda. Motif itu bukan merupakan unsur di pasal 340 KUHP. Hanya kebiasaan dalam mendakwa perkara pembunuhan selalu dijelaskan kenapa dia membunuh, mengenai empat eksekutor diceritakan mereka membunuh karena dibilang itu musuh negara sedangkan motifnya AA lain," tegasnya.
(van/iy)











































