"Suratnya sudah kami terima kemarin dari Kejaksaan Agung," ucap Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Muchdor, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2009).
Muchdor memerintahkan jajarannya mengantisipasi kaburnya dua terpidana itu ke luar negeri.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) jaksa atas perkara cessie Bank Bali. Kejaksaan segera mengeksekusi mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus itu.
(amd/nrl)











































