Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra Dicekal

Dihukum 2 Tahun

Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra Dicekal

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 14:34 WIB
Jakarta - Dua terpidana perkara hak tagih (cessie) Bank Bali, Syahril Sabirin dan Djoko Sugiarto Tjandra dicekal. Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sudah menerima surat permohonan cekal atas dua terpidana tersebut.

"Suratnya sudah kami terima kemarin dari Kejaksaan Agung," ucap Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Muchdor, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2009).

Muchdor memerintahkan jajarannya mengantisipasi kaburnya dua terpidana itu ke luar negeri.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) jaksa atas perkara cessie Bank Bali. Kejaksaan segera mengeksekusi mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus itu.

(amd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads