"Idealnya sebagai pihak yang berperkara, bisa langsung mendaftarkan perkaranya ke pihak kepolisian Malaysia," ujar Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).
"Kita akan fasilitasi jika diperlukan penyampaian berkas-berkas perkaranya ke sana," imbuh Faiz.
Ditanya tentang laporan Fakhry pada polisi Malaysia terhadap Manohara, Faiz menyerahkan sepenuhnya pada Mano dan pengacaranya. Sesuai UU, Mano yang merupakan warga negara Indonesia wajib diberi perlindungan.
Kamis (11/6/2009) malam waktu Malaysia, Fakhry dengan didampingi pengacaranya, Mohd Haazid, melaporkan Mano dan Daisy Fajarina ke Kantor Polisi Daerah Dang Wangi, Kuala Lumpur, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sehari sebelumnya, Mano melapor ke Mabes Polri atas penganiyaan yang dilakukan Fakhry. Selain Fakhry, Mano melaporkan Sultan Kelantan dan permaisuri serta sejumlah kerabat dan teman Fakhry.
(nik/nrl)











































