Untuk itu, PPATK menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), di Gedung Depbudpar, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2009).
Tujuannya, mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya akan dilakukan rencana aksi dan kaidah kerja. Sementara Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan MoU ini akan mempermudah pihaknya mengumpulkan data-data yang komprehensif.
"Bahan baku kami dalam melakukan analisis adalah informasi. Jadi untuk lebih mudah dalam melakukan analisis pertukaran informasi antara 2 pihak sangat diperlukan," jelas Yunus.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini