OC: Memang Sudah Seharusnya Prita Dibebaskan dari Tahanan Kota

OC: Memang Sudah Seharusnya Prita Dibebaskan dari Tahanan Kota

- detikNews
Jumat, 12 Jun 2009 07:31 WIB
OC: Memang Sudah Seharusnya Prita Dibebaskan dari Tahanan Kota
Jakarta - Penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) dari tahanan kota dikabulkan majelis hakim. Pengacara Prita, OC Kaligis, menilai itu sebagai hal yang seharusnya dilakukan.

"Memang seharusnya dibebaskan, karena kalau kita lihat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) harus berdasarkan pendapat ahli dan ini tercantum pada pasal 45. Ini yang tidak dilakukan oleh kejaksaan," ujar OC Kaligis saat dihubungi oleh detikcom, Jumat (12/6/2009).

OC Kaligis juga mempertanyakan surat elektronik Prita yang didapatkan oleh pihak RS Omni Internasional. Padahal, menurut OC Kaligis, e-mail Prita bersifat pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa si Omni bisa dapat membuka e-mail Prita? Itu kan ada kodenya?Β  Padahal itu kan untuk kalangan terbatas dan bersifat curhat," jelasnya.

Pada Kamis (11/6) kemarin, Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan Prita bukan lagi tahanan kota setelah menerima surat dari majelis hakim PN Tangerang. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Prita, OC Kaligis bersama timnya, dilakukan dengan alasan agar Prita bisa bekerja kembali, baik itu sebagai ibu rumah tangga atau sebagai pegawai di bank.
(fiq/nrl)


Berita Terkait