"Memang seharusnya dibebaskan, karena kalau kita lihat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) harus berdasarkan pendapat ahli dan ini tercantum pada pasal 45. Ini yang tidak dilakukan oleh kejaksaan," ujar OC Kaligis saat dihubungi oleh detikcom, Jumat (12/6/2009).
OC Kaligis juga mempertanyakan surat elektronik Prita yang didapatkan oleh pihak RS Omni Internasional. Padahal, menurut OC Kaligis, e-mail Prita bersifat pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (11/6) kemarin, Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan Prita bukan lagi tahanan kota setelah menerima surat dari majelis hakim PN Tangerang. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Prita, OC Kaligis bersama timnya, dilakukan dengan alasan agar Prita bisa bekerja kembali, baik itu sebagai ibu rumah tangga atau sebagai pegawai di bank.
(fiq/nrl)











































