"Merujuk kepada pernyataan pihak imigrasi Malaysia bahwa setiap bulan ada lebih dari 1.200 kasus PRT yang melarikan diri dari majikan. Ini menunjukkan pekerja sektor PRT harus mendapat perlakuan khusus, pengawasan yang intensif, undang-undang yang kuat sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang lagi," ujar Ketua DPLN PD di Malaysia, Wawan Syakir Darmawan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (11/6/2009).
Menurutnya, kasus Siti Hajar adalah puncak dari tumpukan masalah yang selama ini tidak terekspose keluar karena karakter sektor PRT yang sangat private, eksklusif, terisolir, dan jauh dari pengawasan KBRI Kuala Lumpur. Partainya juga turut berduka cita dan simpatik terhadap musibah yang dialami Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai ada perbaikan undang-undang yang melindungi hak pekerja. Mulai dari perekrutan, pendidikan, penempatan dan pengawasan," cetus Wawan.
Partainya juga mendorong dilakukannya revisi Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang sektor pekerja informal.
"Kalau perlu ditingkatkan menjadi Memorandum of Agreement (MoA). Dan membentuk badan khusus monitoring di setiap perwakilan RI di masing-masing negara penempatan TKI," pungkas dia.
(rmd/mok)











































