"Kemungkinan ada pemanggilan buat Miranda Goeltom untuk pengembangan kasus Agus Condro," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
Namun mengenai waktunya, Johan belum bisa menentukan. Semua tergantung keperluan penyidikan
Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan politisi PDIP Agus Condro. Dia mengaku mendapat traveler's cheque senilai Rp 500 juta, yang dibagikan koleganya di partai yang sama.
Pembagian cek yang dikeluarkan BII ini berdasarkan pengakuan Agus terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior pada 2004 lalu.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu. Selain itu juga KPK juga sudah meminta imigrasi mencekal Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencekalan efektif sejak 24 September 2008.
(mok/ken)











































