PDIP Siapkan Lawyer untuk Dudhie Makmun

Kasus Agus Condro

PDIP Siapkan Lawyer untuk Dudhie Makmun

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 20:30 WIB
PDIP Siapkan Lawyer untuk Dudhie Makmun
Jakarta - Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus Agus Condro. Partai siap memberikan bantuan hukum bagi Dudhie.

"Partai akan membela dengan cara memberikan pembelaan hukum yakni pengacara. Bisa dari dari DPP atau yang bersangkutan (Dudhie). Ini policy dari DPP," ujar anggota PDIP Emir Moeis kepada wartawan di Restauran Pulau, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2009).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu. Selain itu juga KPK juga sudah meminta imigrasi mencekal Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencekalan efektif sejak 24 September 2008.

Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan politisi PDIP Agus Condro. Dia mengaku mendapat traveler's cheque senilai Rp 500 juta, yang dibagikan koleganya di partai yang sama.

Pembagian cek yang dikeluarkan BII ini berdasarkan pengakuan Agus terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior pada 2004 lalu.

Emir mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun Emir meminta penanganan kasus ini tidak dipolitisir, terlebih menjelang pemilihan presiden.

"Kita mengharapkan ini hukum saja yang berjalan, tidak dikaitkan dengan yang lain atau dipolitisir," tutupnya. (mok/mok)


Berita Terkait