"Dubes Malaysia di Indonesia (Datuk Zainal Abidin Zain) menyampaikan tuntutannya dari pihak Malaysia itu pertama denda dan penjara. Pemerintah Malaysia menggarisbawahi itu semua tergantung hasil investigation paper yang akan digunakan sebagai bahan untuk pihak pengadilan Malaysia," ujar Dirjen Binapenta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) I Gusti Made Arke.
Arke menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Depnakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/6/2009). Sebelumnya Arke bertemu dengan Dubes Malaysia di Indonesia Datuk Zainal Abidin Zain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan baru mendapat laporan tentang penyiksaan Siti Hajar dari KBRI Malaysia dua hari lalu via pesan singkat.
"Permasalahan jenis penyiksaan barang apa yang digunakan, untuk menyiksa itu pihak Malaysia yang akan mengungkap," jelasnya.
(nwk/mok)










































