"PK hak terdakwa, kita akan mempertimbangkan mempergunakan hak kita. Saya akan ketemu dulu dengan Pak Syahril," kata pengacara Syahril, Assegaf saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/6/2009).
Syahril menjelaskan langkah PK itu merupakan hak dari terdakwa dan telah diserobot jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Syahril divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan BDNI. Tak terima, Syahril pun mengajukan banding pada putusan banding dia menang, kemudian jaksa melakukan kasasi dan MA memenangkan syahril. Tidak berhenti di situ, jaksa mengajukan PK, hingga kemudian putusan memenangkan JK.
(ndr/mok)










































