Siapkan PK, Syahril Sabirin Lawan Putusan MA

Siapkan PK, Syahril Sabirin Lawan Putusan MA

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 19:24 WIB
Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Syahril Sabirin. Vonis 2 tahun penjara diperolehnya. Kini dia pun berencana akan mengajukan PK.

"PK hak terdakwa, kita akan mempertimbangkan mempergunakan hak kita. Saya akan ketemu dulu dengan Pak Syahril," kata pengacara Syahril, Assegaf saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/6/2009).

Syahril menjelaskan langkah PK itu merupakan hak dari terdakwa dan telah diserobot jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini membuat kita tidak menaruh kepercayaan kepada lembaga tertinggi penegak hukum. Sikapnya mencle mencle dan tidak konsisten, buktinya di satu kesempatan salah satu hakim Djoko Sarwoko menyatakan jaksa tidak berhak melakukan PK, tapi kemudian diperbolehkan. Ini mencederai yang aturan," jelasnya.

Sebelumnya Syahril divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan BDNI. Tak terima, Syahril pun mengajukan banding pada putusan banding dia menang, kemudian jaksa melakukan kasasi dan MA memenangkan syahril. Tidak berhenti di situ, jaksa mengajukan PK, hingga kemudian putusan memenangkan JK.

(ndr/mok)


Berita Terkait