Tahanan Disuruh Petugas Rutan Mainkan Kelamin Hingga Ereksi

Tahanan Disuruh Petugas Rutan Mainkan Kelamin Hingga Ereksi

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 18:12 WIB
Ambon - Nasib naas diterima Yacob Latuny (19). Pemuda tanggung ini disiksa tiga petugas rumah tahanan (Rutan) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Padahal, Yacob merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri.

Aksi bejat ketiga petugas, Faizal, Ongen dan Safa, terungkap dalam persidangan di PN Masohi, Kamis (10/6/2009). Korban, Yacob Latuny, mengaku, dirinya dipaksa membuka seluruh pakaiannya, kemudian kemaluannya dimainkan hingga orgasme.

"Saya disiksa tanggal 2 Mei, jam 2 malam. Disitu ada petugas bernama Faisal membawa saya keluar dari sel menuju aula. Saat sampai di aula, sudah ada dua petugas rutan lainnya Ongen Pattikawa dan Safa," tutur Latuny di hadapan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya kata Latuny, dirinya diseret ke salah satu ruangan di bagian belakang Rutan. Ketiga petugas itu lalu membakar plastik dan melelehkan ke tangannya. โ€œMereka dalam keadaan mabuk saat melelehkan plastic ke tangan saya. Selain dibakar, kepala saya juga dipukul hingga berdarah,โ€ ujarnya.

Karena belum puas menyiksa Latuny, ketiga petugas rutan biadab itu, memerintahkan Latuny melepaskan pakaiannya. "Kalau saya tidak buka, saya dipukul terus. Akhirnya saya buka dan telanjang. Waktu telanjang, lalu ketiga orang itu (Petugas rutan) memerintahkan saya untuk memainkan kelamin saya
sampai keluar air (ereksi). Mereka bilang, kalau kemaluan saya tidak berdiri
mereka akan potong kemaluan saya," ungkap Latuny.

Latuny juga mengungkapkan, dirinya juga ditantang oleh mereka, dengan mengatakan, kalau dirinya bebas, silahkan membalas dendam terhadap mereka. "Saat melakukan penyiksaan itu, mereka katakan, kalau saya telah keluar (bebas) saya boleh melakukan pembalasan terhadap mereka di Amahai," terangnya.

Ayah korban, Ony Latuny kepada wartawan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh petugas rutan ini. Seharusnya, kata dia, mereka melindungi masyarakat, bukan melakukan penyiksaan. "Tindakan para petugas rutan ini sangat membuat kami keluarga terpukul. Kami akan proses hukum kasus ini. Ini pelanggaran HAM yang cukup berat, mereka harus diproses hukum," tandasnya.

(ken/ken)


Berita Terkait