"Laporan kita dituangkan dalam Nopol STLP/76/VI/2009/Yanduan. Terlapornya Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru," Ujar Supriyadi Sebayang kuasa hukum yang mendampingi korban di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009)
Menurut Supriyadi, pihaknya melaporkan Kasat Reskrim, berinisial JW karena dianggap mengetahui anak buahnya yang ketika melakukan penembakan menggunakan baju preman. Selain itu pihak korban juga
meminta agar kasus ini segera diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu istri korban, Nurhayati Pangaribuan berharap agar keluarganya mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang menyebabkan nyawa suaminya melayang.
"Saya punya anak tiga dan sedang mengandung. Abangnya mau nuntut jaminan hidup untuk kami," ucap Nurhayati.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 Mei lalu ketika itu korban tengah menunggu rekannya di warung kopi. Tak lama berselang ada polisi berseragam preman yang menghampiri dan mengancam akan menembak para pengunjung warung jika bergerak.
Korban yang panik mencoba berlindung ke rumahnya dengan berjalan. Polisi pun meneriaki korban agar tak bergerak dan tak lama kemudian ada peluru yang ditembakan ke kepala bagian belakang kepala korban,
yang menyebabkan korban tewas.
Ternyata polisi telah melakukan salah tembak karena korban yang ditembak bukanlah Anggiat Hutagaol yang selama ini menjadi DPO. Pada saat kejadian Kabid Humas Polda Riau mengatakan, korban adalah buronan polisi dan penembakan sudah mengikuti prosedur.
Atas pernyataan Kabid Humas Plda Riau tersebut, kuasa hukum korban mengatakan akan melakukan somasi. "Ketika lapor ke Polda Riau, Kabid Humas bilang tembakan itu sudah sesuai prosedur. Orang yang ditembak ini memang dpo dan orang yang benar dicari. Kita akan lakukan somasi," tegas Supriyadi.
(ddt/ken)










































