Syahril Sabirin & Djoko Chandra Diganjar 2 Tahun Penjara

Korupsi BLBI III

Syahril Sabirin & Djoko Chandra Diganjar 2 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 17:47 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Djoko Chandra diganjar penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya dinyatakan terbukti salah dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat membacakan ulang hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam jumpa pers di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (11/6/2009).

Sidang PK Syahril digelar Senin, 8 Juli lalu, dengan nomor perkara 07/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, sidang yang dipimpin Djoko Sarwoko itu juga mengganjar Syahril dengan denda Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan. Barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Syahril divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan BDNI. Tak terima, Syahril pun mengajukan banding.

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahril dimenangkan. Dia pun bebas dari keharusan menjalani 3 tahun di tahanan.

Namun pihak Kejagung selaku lawan Syahril mengajukan kasasi. Mujur baginya, lagi-lagi dia menang setelah MA memutuskan Syahril tidak bersalah.

Namun Kejagung tak kenal henti. Kejagung pun mengajukan PK atas kasus Syahril. Dalam upaya terakhir inilah akhirnya MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara buat Syahril.

Sedangkan sidang Djoko Chandra digelar hari ini dengan nomor perkara 12/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, Chandra juga diganjar denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan.

(sho/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads