"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat membacakan ulang hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam jumpa pers di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (11/6/2009).
Sidang PK Syahril digelar Senin, 8 Juli lalu, dengan nomor perkara 07/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, sidang yang dipimpin Djoko Sarwoko itu juga mengganjar Syahril dengan denda Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan. Barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahril dimenangkan. Dia pun bebas dari keharusan menjalani 3 tahun di tahanan.
Namun pihak Kejagung selaku lawan Syahril mengajukan kasasi. Mujur baginya, lagi-lagi dia menang setelah MA memutuskan Syahril tidak bersalah.
Namun Kejagung tak kenal henti. Kejagung pun mengajukan PK atas kasus Syahril. Dalam upaya terakhir inilah akhirnya MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara buat Syahril.
Sedangkan sidang Djoko Chandra digelar hari ini dengan nomor perkara 12/PK/Pidsus/2009. Selain penjara 2 tahun, Chandra juga diganjar denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan 3 bulan.
(sho/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini