"Semua proses kami serahkan pada pengadilan," kata legal staff RS Omni International Tangerang, Banten, Lalu Hadi Furqoni, saat ditemui wartawan di RS Omni Internasional, Kompleks Alam Sutera, Serpong, Kamis (11/6/2009).
Ketika ditanya mengenai dugaan hubungan khusus antara pihak RS Omni dengan Kejaksaan yang disampaikan kuasa hukum Prita, Lalu tidak banyak berkomentar. Lalu menilai tudingan tersebut tidak tepat.
"Kami memang menerima pelayanan untuk Askes," ujar Lalu.
Kuasa hukum Prita, sebelumnya menyebut dakwaan penuntut umum bersifat terhadap Prita tidak objektif karena dilandasi hubungan khusus antara Kejari Tangerang dengan RS Omni.
Hal tersebut dibacakan saat eksepsi pihak Prita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(aan/iy)











































