RS Omni Tetap Lanjutkan Gugatan Terhadap Prita

RS Omni Tetap Lanjutkan Gugatan Terhadap Prita

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 17:11 WIB
RS Omni Tetap Lanjutkan Gugatan Terhadap Prita
Jakarta - Meski didesak sejumlah kalangan, RS Omni International pantang mundur menghadapi terdakwa kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Omni tetap menggugat Prita.

"Semua proses kami serahkan pada pengadilan," kata legal staff RS Omni International Tangerang, Banten, Lalu Hadi Furqoni, saat ditemui wartawan di RS Omni Internasional, Kompleks Alam Sutera, Serpong, Kamis (11/6/2009).

Ketika ditanya mengenai dugaan hubungan khusus antara pihak RS Omni dengan Kejaksaan yang disampaikan kuasa hukum Prita, Lalu tidak banyak berkomentar. Lalu menilai tudingan tersebut tidak tepat.

"Kami memang menerima pelayanan untuk Askes," ujar Lalu.

Kuasa hukum Prita, sebelumnya menyebut dakwaan penuntut umum bersifat terhadap Prita tidak objektif karena dilandasi hubungan khusus antara Kejari Tangerang  dengan RS Omni.

Hal tersebut dibacakan saat eksepsi pihak Prita terhadap  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(aan/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads