"Ke depan JPN (Jaksa Pengacara Negara) akan siapkan gugatan dan akan kita
daftarkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin P Situmorang.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai pelimpahan kasus Yusuf di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikatakan Edwin, barang bukti yang turut diserahkan KPK akan dipelajari jaksa
dan menjadi alat bukti di persidangan.
Menurutnya, dalam persidangan di Tipikor, telah ada kerugian negara sebesar Rp 44 miliar dalam kasus pengadaan Damkar tahun 2003-2004 itu. Namun, apakah
gugatan jaksa nantinya tetap sebesar itu, Edwin belum mau memastikan.
"Saya tidak mau berandai-andai. Tapi nanti yang akan kita gugat adalah sesuai
yang harus dipertanggungjawabkan (almarhum)," pungkasnya.
Yusuf meninggal di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009. Direktur PT Setiadi
Mobilindo itu meninggal karena menderita sakit.
(irw/nrl)










































