Bawa 4 Koper Besar, KPK Serahkan Kasus Yusuf Setiawan ke Kejagung

Bawa 4 Koper Besar, KPK Serahkan Kasus Yusuf Setiawan ke Kejagung

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 16:52 WIB
Bawa 4 Koper Besar, KPK Serahkan Kasus Yusuf Setiawan ke Kejagung
Jakarta - KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat dengan tersangka Yusuf Setiawan kepada Kejagung untuk digugat secara perdata. Yusuf meninggal saat kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pada kesempatan ini KPK menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung, dalam hal ini Jamdatun, sehubungan dengan dugaan korupsi dengan tersangka Yusuf Setiawan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelimpahan tersebut, KPK membawa empat koper berukuran besar yang berisi berkas, barang bukti, dan rekaman persidangan almarhum Yusuf.  Nantinya Kejagung akan menyeleksi bahan-bahan tersebut untuk menyusun gugatan perdata.

"Harapan kita gugatan itu berhasil. Keberhasilan tersebut tentunya harus didukung dengan barang bukti. Ini ada 1, 2, 3.. koper," kata Chandra sambil menunjuk ke empat koper yang berada di belakang kedua pejabat itu.

Dikatakan Chandra, pelimpahan kasus Yusuf telah sesuai dengan pasal 34 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus yang melilit almarhum Direktur PT Setiadi Mobilindo itu mencapai Rp 44 miliar.

"Tentunya nanti dari sisi perdata perlu dipelajari lagi, perlu waktu bagaimana bentuk gugatannya, berapa gugatan dan siapa yang digugat," pungkasnya.

Yusuf meninggal di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009. Rekanan dalam pengadaan mobil damkar Pemprov Jabar tahun 2003-2004 itu meninggal karena menderita sakit.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini