"Pada kesempatan ini KPK menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung, dalam hal ini Jamdatun, sehubungan dengan dugaan korupsi dengan tersangka Yusuf Setiawan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita gugatan itu berhasil. Keberhasilan tersebut tentunya harus didukung dengan barang bukti. Ini ada 1, 2, 3.. koper," kata Chandra sambil menunjuk ke empat koper yang berada di belakang kedua pejabat itu.
Dikatakan Chandra, pelimpahan kasus Yusuf telah sesuai dengan pasal 34 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus yang melilit almarhum Direktur PT Setiadi Mobilindo itu mencapai Rp 44 miliar.
"Tentunya nanti dari sisi perdata perlu dipelajari lagi, perlu waktu bagaimana bentuk gugatannya, berapa gugatan dan siapa yang digugat," pungkasnya.
Yusuf meninggal di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009. Rekanan dalam pengadaan mobil damkar Pemprov Jabar tahun 2003-2004 itu meninggal karena menderita sakit.
(irw/nrl)










































