"Tidak ditemukan item pelayanan medical check up dan pap smear dalam jenis pelayanan yang dijamin PT Askes," tegas peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
Sebelumnya Kejagung mengatakan pelayanan gratis tersebut merupakan kerjasama dengan PT Askes.
Febri mengatakan, jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni International, hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Oleh karena itu, lanjut Febri, ICW meminta Kejagung untuk tidak berhenti memberikan sanksi pada jaksa di Kejari Tangerang hanya pada pelanggaran administratif. Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menghukum seberat-beratnya jaksa tersebut.
"Ini harus jadi poin pemeriksaan oleh Kejagung jika benar ini dilakukan oleh institusi," ujar Febri.
ICW juga meminta KPK menangani kasus dugaan gratifikasi atau suap jaksa dalam kasus Prita ini.
"KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri apakah ada aliran uang terkait kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu," pungkasnya.
(nik/nrl)











































